Wednesday, 4 November 2015

PROBLEMATIKA PERKAWINAN WARIA


PROBLEMATIKA PERKAWINAN WARIA 


         
            Undang-undang hanya mengenal istilah laki-laki dan perempuan, selain itu, undang-undang juga hanya mengatur perkawinan yang dilakukan dengan lawan jenis kelamin, yakni antara laki-laki dan perempuan. Undang-undang tidak mengatur perkawinan yang dikakukan oleh sesama jenis kelanin, misalnya, antara perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki  dan waria dengan laki-laki. Meskipun telah terdapat lembaga tertentu yang mau menikahkan laki-laki dengan laki-laki (gay), setelah beberapa negara Eropa melegalkan pernikahan ini. Namun di Indonesia, pernikahan semacam ini tetap belum dapat diakui keabsahannya sehingga belum mempunyai kekuatan hukum.
 Waria merupakan istilah yang ada dan dipakai oleh masyarakat untuk memanggil laki-laki yang berdandan dan bertingkah sebagaimana perempuan yang diartikan dengan wanita pria atau wanita tetapi pria. Dan istilah lain yang digunakan untuk menyebut waria adalah wadam, wandu dan banci. Oleh karena itu, apabila ada laki-laki yang lembut seperti manita sering disebut banci.  
Kehadiran waria yang sering disebut sebagai kaum ketiga memang masih menjadi perdebatan hingga saat ini, terutama dalam masalah perkawinan. Sebagaimana diketahui, bahwa pada umumnya perkawinan dilakukan oleh dua orang yang berbeda jenis kelamin yaitu antara laki-laki dan perempuan, sesuai dengan salah satu tujuan perkawinan yaitu memperoleh keturunan yang sah[1]). Tetapi tidak setiap perkawinan membuahkan keturunan. Bagi sebuah keluarga yang tidak dapat menghasilkan atau tidak mempunyai keturunan biasanya mengadopsi anak dari saudaranya,  panti asuhan atau dari keluarga yang tidak mampu.
Demikian juga dalam “perkawinan” waria, sebab tidak mungkin seorang waria dapat melahirkan walaupun telah melakukan operasi kelamin, karena waria tidak mempunyai dan tidak mungkin dibuatkan rahim juga indung telur sebagaimana yang dimiliki seorang perempuan. Jadi, salah satu solusi waria ketika memutuskan untuk berkeluarga dan merasa telah siap baik secara materiil maupun immateriil adalah dengan melakukan adopsi[2]) atau merawat anak suami atau lekongnya, bila ada, dengan harapan sama dengan orang tua pada umumnya, yaitu agar ada yang mengurusinya jika kelak sudah tua disamping adanya naluri keibuan yang dimilikinya.
Namun pada umumnya, seorang waria  bila belum benar-benar merasa siap terutama secara ekonomi, tidak akan melakukan adopsi. Hal ini disebabkan karena bagi mereka anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga dan dirawat dengan baik. Oleh karena itu, maka mereka harus bisa memberikan pendidikan yang layak dan juga bisa menjadi teladan yang baik bagi anak adopsinya –sebagaimana yang dikatakan YS, dengan tidak keluar malam lagi misalnya, sebab bila masih keluar malam akan memberikan contoh yang tidak baik bagi seorang anak. Bila seorang waria telah merasa siap untuk melakukan adopsi, biasanya mereka lebih memilih mengadopsi keponakan mereka sendiri atau mengadopsi dari orang yang tidak mampu dengan cara membiayai ibu yang hamil tersebut mulai dari proses kehamilan hingga melahirkan.

A. Latar Belakang Kehidupan Waria
Dunia waria, wadam atau banci bagi banyak orang merupakan bentuk kehidupan anak manusia yang cukup aneh. Sebab, sosok waria yang dikenal lekat dipikiran orang adalah sosok yang biasa genjrang genjreng di jalan dan akrab dengan kehidupan malam sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pekerjaan sebagai penjaja seks di kalangan waria disebut nyebong, sedang pekerja seks di kalangan gay disebut kucing. Sehingga diindikasikan bahwa penyakit-penyakit mematikan – sering juga disebut penyakit kutukan – seperti penyakit kelamin dan aids banyak menyerang kaum ini.  
Sebagai sebuah kepribadian, kehadiran seorang waria merupakan satu proses yang panjang, baik secara individu maupun sosial. Secara individual, lahirnya perilaku waria tidak lepas dari satu dorongan yang kuat dari dalam dirinya, bahwa fisik mereka tidak sesuai dengan kondisi psikisnya. Hal ini, menimbulkan konflik psikologis dalam diri mereka. Sehingga membuat mereka mempresentasikan perilaku yang oleh kebanyakan orang dianggap menyimpang. Di lain pihak, mereka juga dihadapkan pada konflik sosial dalam berbagai pelecehan[3]). Hal ini disebabkan karena belum semua anggota keluarga dan masyarakat dapat menerima kehadiran mereka. Kehadiran waria seringkali dianggap sebagai aib, sehingga mereka sering dicemooh, dilecehkan dan bahkan dikucilkan.
Kendala hidup sebagai waria, bila dilihat dalam konsepsi Berger, sebagaimana yang dikutip oleh Koeswinarno, mengandung dua implikasi yang berjalan sejajar[4]), yaitu :
 Pertama, karena sebelumnya masyarakat telah memberikan makna tertentu terhadap dunia waria, maka dengan sendirinya ketika seorang waria mempresentasikan perilakunya secara langsung atau tidak dipengaruhi oleh batasan-batasan makna yang diberikan masyarakat.
Kedua, batasan-batasan makna dunia waria sendiri dapat berakar dari presentasi perilaku waria yang hadir dan ditangkap oleh masyarakat. Akibatnya terjadi proses dialektika antara dunia waria dengan masyarakat pada umumnya. 
Beberapa ahli pada umumnya tidak membagi waria secara tersendiri, namun dari wawancara yang penyusun lakukan para waria di Yogyakarta cenderung membedakan antara waria dengan transeksual. Menurut mereka, transeksual mengalami peperangan atau ketidak cocokan antara kondisi fisik dengan psikologinya, yang mengakibatkan adanya keinginan untuk mengganti kalaminnya sesuai kondisi jiwanya melalui operasi. Sedangkan waria, meskipun ada kesenjangan antara kondisi fisik dan psikologinya namun mereka bisa menerima kondisinya tersebut dan tidak ingin melakukan operasi pergantian kelamin guna menyelaraskan fisik dan jiwanya. Demikian juga menurut Yash – dari wawancara yang dia lakukan dengan waria di Yogyakarta – bahwa waria tidak memenuhi kriteria sebagai transeksual[5]).     
Mengintip kehidupan kaum waria tidak sesederhana orang mendefinisikan. Waria yang sebenarnya adalah mereka yang menderita transeksual atau mengalami transgender, yakni individu yang secara psikis menolak kelamin fisiknya[6]). Oleh karena itu, masyarakat umum biasanya tidak membedakan antara transeksual, homoseksual, dan transvestit. Hal ini disebabkan karena tingkat kesulitan untuk membedakannya. Sebab bila dilihat sekilas mereka adalah sama-sama pelaku seks sejenis, kecuali transvestit yang bersifat hetero meskipun terkadang juga homo. Namun bila diteliti lebih mendalam mereka berbeda dan tidak terkait antara yang satu dengan yang lainnya. Satu hal yang membedakan antara kaum waria dan homoseks adalah dalam hal berpakaian. Seorang homoseks tidak perlu berpenampilan dengan memakai pakaian perempuan karena kaum homoseks memang tidak menganggap dirinya sebagai perempuan. Berbeda dengan waria yang menganggap bahwa dirinya perempuan karena sebuah dorongan psikhis, sehingga mereka perlu memakai pakaian dan berpenampilan sebagaiaman seorang perempuan (cross dressing), hal ini juga berlaku pada kaum transeksual. Sedangkan kaum transvestit memakai pakaian lawan jenisnya dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan biologis.  
Waria dan gay merupakan kaum yang sama-sama melakukan hubungan seks sejenis, namun satu hal yang membedakan mereka adalah seorang waria ketika melakukan peranan seksnya lebih memposisikan diri sebagai perempuan sedang gay tidak demikian. Seorang homoseks secara fisik maupun psikis sangat mapan dengan jenis kelamin yang mereka miliki. Mereka laki-laki dan berperilaku sebagaimana laki-laki. Akibatnya, ekses perilaku kaum waria jauh lebih kompleks dibanding dengan kaum homoseksual[7]).
Pada umumnya gejala kewariaan telah dirasakan oleh seorang waria sejak ia masih kecil. Namun sebagian di antara mereka biasanya belum sadar dan tahu keanehan apa yang terjadi pada dirinya. Dengan berjalannya waktu biasanya mereka mulai berusaha mencari hingga kemudian menyadari siapa dan bagaimana dirinya yang sebenarnya. Dari sini, kehidupan mereka sebagai waria akan mereka mulai, meskipun awalnya kebanyakan keluarga mereka menentang dan bahkan menikahkan mereka dengan seorang perempuan dengan harapan mereka bisa disembuhkan. Namun, kebanyakan usaha tersebut mengalami kegagalan dan meskipun dengan berat hati akhirnya keluarga bisa menerima mereka dengan segala kekurangan mereka.
Bila pihak keluarga tetap tidak bisa menerima keberadaan mereka, maka biasanya mereka akan cenderung menyembunyikan keberadaan mereka yang sebenarnya pada keluarganya. Sebagaimana yang dialami Weni, karena kefanatikan hingga sekarang keluarga Weni tidak mengetahi bahwa Weni selama ini telah menjalani hidup sebagai waria. Keluarga Weni menganggap dan berharap bahwa Weni adalah laki-laki yang bersifat feminin, dengan selalu berpesan kepada Weni agar bersikap biasa saja, sehingga Weni juga cenderung menutup diri kepada keluarganya.
Dalam konteks suku laut, yang menjadi asal muasalnya kepribadian waria adalah kelainan atau dorongan psikis bahwa dirinya adalah perempuan yang terjadi pada usia 11-15 tahun. Oleh karena itu, mereka juga berpenampilan selayaknya perempuan. Kelainan psikis yang mereka rasakan pada usia kanak-kanak tersebut merupakan salah satu indikasi munculnya kepribadian waria[8]).    
Meskipun pada umumnya, sebelum seorang waria menemukan dan memutuskan untuk menjalani hidup sebagai waria, mereka mengalami proses pencarian jati diri yang mungkin sangat melelahkan, namun ada juga yang tanpa mengalami proses pencarian jati diri karena ia telah sadar dan menemukan dirinya sebagai waria sejak kecil, sebagaimana yang dialami oleh Maya dan Emy misalnya. Pengaruh keluarga dan lingkungan pada Maya dan Emy, sangat dimungkinkan dalam perkembangan mereka sebagai waria. Sebab mereka mengaku bahwa sejak kecil mereka sering diperlakukan seperti perempuan. Ketika masih kecil Emy sering didandani oleh kakak perempuannya dan dipakaikan baju perempuan. Sedangkan Maya selalu dibelikan rok oleh bapaknya ketika pulang dari bepergian. Selain itu, di sekolah Maya juga diperlakukan seperti perempuan oleh teman-temannya, setelah selesai belajar kelompok malam hari Maya selalu diantarkan pulang oleh teman laki-lakinya misalnya, padahal hal yang sama tidak berlaku bagi teman laki-laki Maya yang lain.        
Berbicara mengenai waria, tidak bisa dilepaskan dengan orientasi seks yang  dilakukan. Ketika dilihat secara fisik, maka seolah-olah waria adalah homo, karena ia tertarik pada sesama jenisnya. Namun, bila dilihat secara spikologis, maka ia adalah hetero karena tertarik pada lawan jenisnya yaitu laki-laki, walaupun dengan kondisi fisik laki-laki. Kemudian, dengan kondisi yang “serba salah” tersebut, bagaimana seorang waria melaksanakan pernikahannya. Apakah harus melakukan operasi pengubahan kelamin guna menyesuaikan dengan kondisi psikologisnya, lalu baru bisa melangsungkan perkawinan, sebagaimana yang dilakukan artis kenamaan Dorce. Namun, Fais – seorang transeksual perenpuan ke laki-laki – mengatakan bahwa ia adalah hetero karena tertarik pada perempuan, justeru bila terarik pada laki-laki ia bisa dikatakan homo[9]).
Bila diperhatikan lebih lanjut, keberadaan status waria sebagai kaum marjinal tersebut bukan atas kehendak mereka ataupun karena lingkungan yang mempengaruhi. Asumsi ini berdasarkan pada apa yang terjadi dan dapat dilihat pada Syaiful (salah satu tokoh gay di Malang), misalnya, yang mengatakan bahwa waria, gay maupun lesbi tidak terbentuk dari lingkungan. Dengan perkataan lain, lingkungan tidak pernah mempengaruhi terciptanya waria, gay maupun lesbi tetapi hanya memberikan peluang. Dari peluang itu, selanjutnya mereka berusaha mencari jati dirinya dan kemudian menemukannya dalam bentuk lain, yaitu waria, gay dan lesbi[10]). Padahal, untuk diketahui, Syaiful terlahir dan tumbuh dalam lingkungan sebuah keluarga muslim yang taat. Sejak kecil ia mengenyam pendidikan agama yang ketat di pondok pesantren milik kakeknya di Pasuruan. Namun, lingkungan yang telah mendidiknya begitu ketat tersebut ternyata tetap tidak bisa menghalanginya untuk menjadi seorang gay atau homo. Dalam proses pencarian jati diri selanjutnya, dia juga mencoba untuk menjadi waria, namun tidak bisa karena dirinya memang bukan terlahir sebagai waria melainkan gay.
Kebanyakan waria di Indonesia terjebak pada pekerjaan pelayanan seks atau yang biasa disebut PSK (pekerja seks komersial). Hal ini disebabkan sulitnya mencari partner pemuas seks dan alasan ekonomi, sebab kebanyakan orang tua bersikap negatif menanggapi perubahan tingkah laku anaknya, sehingga mereka memilih pergi dari rumah walaupun tanpa bekal ketrampilan. Apologi inilah yang sering digunakan waria kenapa ia bekerja sebagai PSK, namun tidak sedikit juga waria yang bekerja di salon atau bergabung dengan LSM. Hingga sekarang, meskipun sudah banyak masyarakat yang telah dapat menerima keberadaan waria, tetapi ada juga orang yang masih beranggapan bahwa seolah-olah waria adalah alien yang tersesat di bumi.
Padahal bila dicermati lebih mendalam, hal paling mendasar yang mengakibatkan perbedaan dalam diri manusia adalah karena penciptaan manusia secara umum tidak bisa lepas dari keterlibatan orang tua dalam proses reproduksi, yang sangat mempengaruhi kondisi atau bentuk fisik dan psikis anak yang dilahirkannya[11]). Bila umur seorang ibu dalam proses reproduksi terlalu muda maka dapat mengakibatkan otak anak yang dilahirkannya kurang cerdas. Begitu juga sebaliknya bila umur ibu terlalu tua maka anak yang dilahirkannya secara fisiologis maupun psikologis kurang sempurna, misalnya secara fisik ia seorang laki-laki tapi secara psikologis ia seorang wanita, atau biasa disebut waria (wanita-pria). Selain itu, fantasi seorang ibu ketika hamil atau proses reproduksi juga sangat mempengaruhi perkembangan kejiwaan anak, sebagaimana yang terjadi pada Chenny Han[12]).       
Merlyn dan Vinolia (tetua waria Yogyakarta) serta waria pada umumnya mengatakan, bahwa sejak kecil mereka sudah merasa bahwa dirinya bukanlah laki-laki, tetapi mereka tidak berani mengatakan bahwa mereka perempuan, karena mereka tahu bahwa perempuan memiliki vagina sedangkan mereka memiliki penis. Setelah menginjak dewasa dan setelah melalui proses pencarian yang panjang mereka baru bisa menemukan jati dirinya dalam bentuk waria. Namun, mereka tidak menyesali atau megutuk Tuhan tidak adil, walaupun sikap masyarakat sangat tidak arif pada mereka. Mereka juga mengatakan bahwa waria bukanlah penyakit turunan, karena tidak ada satupun dari leluhurnya yang berstatus waria.
Kondisi kaum waria memang sangat berbeda dengan jenis-jenis kondisi seksual lainnya yang masih serumpun seperti : homo, lesbi[13]), pedofilia[14]), dan lain sebagainya. Menurut FX. Rudi Gunawan, sebagaimana yang dikutipnya dari pasangan pakar seks, William H. Master dan Virginia E. Johnsons, menurutnya terdapat tiga faktor utama yang dapat menyebabkan lahirnya seorang waria sebelum kelahiran[15]). Ketiga faktor itu adalah pertama, disebabkan oleh terjadinya kelainan kromosom[16]) seks. Kedua, terjadi karena kondisi genetik yang berbeda atau faktor hereditas (bawaan) yang disebabkan ketidak-seimbangan hormon-hormon seks. Dan yang ketiga, karena pengaruh obat-obatan yang diminum sang ibu selama masa kehamilan. Jadi seseorang  yang terlahir sebagai waria karena ketiga sebab di atas tidak dapat disalahkan. Justru disana dapat dilihat kebesaran Tuhan yang telah menciptakan manusia dengan berbagai macam bentuknya.
Kromosom yang ada dalam tubuh sangat berpengaruh pada proses pembentukan jenis kelamin manusia, kromosom X membawa gen-gen yang menentukan sifat perempuan dan kromosom Y merupakan kromosom yang memiliki gen-gen untuk sifat laki-laki. Dalam sel tubuh manusia mengandung 46 buah kromosom, yakni terdiri dari 44 (= 22 pasang) kromosom autosom[17]) pembawa watak dan 2 (=1 pasang) kromosom kelamin[18]) atau penentu jenis kelamin[19]). Seorang perempuan normal memiliki satu pasang kromosom atau dua kromosom-X (XX), maka ia memiliki satu kromatin kelamin dan dinamakan kromatin positif. Sebaliknya laki-laki normal hanya memiliki satu kromosom X dan satu kromosom Y, jadi ia tidak memiliki kromatin kelamin[20]) sehingga dinamakan kromatin negatif.
Namun tidak semua perempuan memiliki kromosom XX, begitu juga laki-laki tidak selalu memiliki kromosom XY. Perempuan yang mempunyai kelainan kromosom kelamin disebut sindrom turner atau ovaricular dysgenesis yaitu individunya perempuan, tetapi ia kehilangan sebuah kromosom-X sehingga hanya memiliki 45 kromosom, dengan formula kromosom 22AAXO, karena ia kehilangan satu kromosom-X maka ia cenderung akan kehilangan ciri keperempuanannya. Hal ini terjadi karena ovum yang tidak mengandung X dibuahi oleh kromosom-X[21]). Sedangkan kelainan pada laki-laki disebut sindrom klinefelter atau testicular dysgenesis, yaitu individunya laki-laki , ia kelebihan sebuah kromosom-X, sehingga memiliki 47 kromosom, dengan formula kromosom 22AAXXY[22]). Biasanya gen dominan memperlihatkan pengaruhnya pada individu laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana kasus di atas, maka laki-laki yang memiliki kromosom XXY akan cenderung seperti perenpuan karena kromosom-X lebih dominan dari pada kromosom-Y. Kemudian untuk mengetahui jenis kelamin embrio atau orang dewasa yang diragukan susunan genetisnya dapat dilakukan tiga macam tes yang populer dipakai untuk mengetes jenis kelamin yang sebenarnya sesuai dengan susunan genetis, yaitu sex chromatine, drumstick, kariotipe[23]).
Pada kasus waria yang disebabkan ketidak-seimbangan hormon, bukan sekedar kejiwaannya saja yang kewanita-wanitaan atau kelelaki-lakian, tetapi hormon yang mengalir dalam darahnya pun menunjukkan hal tersebut. Dalam Isla>m melalui hadi>s\ Rasu>lulla>h telah disinggung masalah disintegrasi identitas seksual kaum waria dengan pengharaman laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Dalam hal transeksual dengan sebab seperti di atas, tidak ada salahnya untuk menghilangkan unsur fisik lainnya yang kurang dominan, dan memunculkan unsur fisik lain yang lebih dominan.

2nd.          Waria dalam Berbagai Perspekti­f
Manusia terdiri atas raga dan jiwa yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bila salah satunya menderita sakit maka penyakit tersebut akan mengenai keduanya (jiwa dan raga). Tetapi permasalahannya ialah bagian mana yang lebih besar dilibatkan, soma (raga) ataukah psikenya (jiwanya).
Fenomena waria, dalam psikologi disebut sebagai gejala abnormalitas seksual. Dan gejala abnormalitas ini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan dan pengalaman seseorang. Hal ini selaras dengan pendapat beberapa ahli, sebagaimana dikutip oleh Koeswinarno, bahwa keadaan abnormalitas seseorang, apapun bentuknya, tidak dapat dipisahkan dari proses perkembangan manusia, sejak ia berada dalam kandungan, lahir dan dibesarkan di alam dunia[24]).
Pada mulanya orang mengira bahwa seksualitas dimulai dari masa pubertas atau masa remaja. Sebelum itu hasrat untuk memperoleh kepuasan seksual belumlah ada. Padahal tidaklah demikian, sebab di setiap tubuh manusia terdapat suatu kekuatan atau energi yang dapat digunakan untuk menggerakkan tubuh dan diarahkan oleh perasaan yang disebut ego. Ego mengarahkan energi untuk mencari makan dan minum, sedang impuls libido mengarahkan energi untuk mencari kepuasan seks. Perasaan ego disebut lapar dan haus, sedang perasaan seks disebut syahwat. Dan kedua perasaan – ego dan seks – tersebut merupakan kebutuhan manusia yang disebut nafsu[25]).   
Seksualitas selalu terkait erat dengan obyek dan tujuan dilakukannya perbuatan seksual tersebut, baik seksualitas normal maupun abnormal. Pada umumnya perempuan dan laki-laki tertarik pada lawan jenisnya, perempuan tertarik pada laki-laki begitu pula laki-laki tertarik pada perempuan. Namun kenyataan membuktikan bahwa terdapat beberapa laki-laki yang tertarik pada sesama laki-laki (homoseks) dan perempuan tertarik pada perempuan (lesbian), selain itu ada juga, laki-laki yang berpenampilan dan berperilaku sebagaimana perempuan – biasa disebut waria – yang hanya tertarik pada laki-laki. Selain kelainan-kelainan di atas masih dikenal beberapa kelainan seksual yang lain, diantaranya ialah hyperseksualitas, hyposeksualitas atau frigiditas, impotensi, bestialitas, necrophylia, voyeurisme, troilisme, ekshibitionisme, incest[26]).
Untuk menganalisis kelainan-kelainan seksual tersebut diperlukan kajian yang mendalam hingga bisa diketahui penyebabnya sekaligus dicari solusi pencegahan dan menyembuhannya – bila dimungkinkan. Selain itu, dengan kajian mendalam tersebut juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kelainan-kelainan seksual di atas yang dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sebab kelainan-kelainan tersebut bukan merupakan penyakit keturunan yang hanya dapat dialami oleh orang – orang yang mempunyai keluarga atau orang tua yang memiliki kelainan seksual. Kebingungan masyarakat umum untuk membedakan orang yang benar-benar mengalami kalainan identitas seksual dan yang tidak, mengakibatkan mereka salah kaprah dalam memahami dan menilai keberadaan orang yang mengalami kelainan tersebut.


[1]) Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi , Maliki, Hanbal, cet. ke-10, (Jakarta : Hidakarya Agung, 1983), hlm. 1.

[2]) Bagi YS dan Tika, adopsi bukanlah persoalan yang mudah. Menurut mereka, bila mereka melakukan adopsi maka mereka harus sudah siap segalanya terutama materi. Sebab adopsi menurut mereka bukan asal comot anak, tetapi juga harus memberikan penghidupan (makan) dan juga pendidikan yang layak sebagaimana yang dilakukan orang tua terhadap anaknya. Oleh kerena itu, mereka lebih senang merawat keponakan-keponakan mereka dengan harapan nanti ketika usia lanjut dan mereka sudah tidak dapat bekerja lagi mereka bisa nebeng hidup dengan keponakan-keponakannya.
[3]  ) Koeswinarno, “Seks, Bahasa, dan Identitas; Studi tentang “Hidup sebagai Waria” di Kalangan Kaum Waria Yogyakarta”, Jurnal Antropologi UGM, Tahun II, No. 3 Juli-Desember 1999, hlm. 83-84. 

[4]  ) Koeswinarno, “Hidup Sebagai Waria”, Tesis, Jurusan Ilmu-ilmu Humaniora, Program Studi Antropologi Pasca Sarjana, Universitas Gajah Mada Yogyakarta, hlm. 133-134. (tidak dipublikasikan)

[5]  ) Yash, Transseksualisme, hlm. 36.

[6]  ) Koeswinarno ,“Aspek-aspek Kritis Dunia Kaum Ketiga”, Musawwa; Jurnal Studi Gender dan Isla>m, (Jakarta : The Royal Danish Embassy dan Pusat Studi Wanita IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2002), hlm. 72.
[7]) Koeswinarno, “Seks, Bahasa, dan Identias”, Jurnal Antropologi, hlm. 85.
[8]) Noor Efni Salam dan AnaNadhya Abrar, “Waria Suku Laut”, Konstruksi Seksualitas Antara Hak dan Kekuasaan, (Diterbitkan atas kerja sana Ford Foundation dengan Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 2001), hlm. 197.

[9]) Disampaikan Faiz dalam diskusi tentang transeksual di PKBI Taman Siswa pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2004 jam 14.00-16.30 WIB.

[10]) Hasil wawancara dengan Syaiful, seorang anggota Ikatan Gay Malang (IGAMA), di Hotel Wisanti Yogyakarya pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2003, pukul 10.00-12.00 WIB.
[11]  ) Koeswinarno, Revolusi Sosial Kaum Minoritas, hlm. 52-56.

[12] ) Chenny Han biasa dipanggil dengan sebutan Chenny, ia adalah Ratu Waria kelas Dunia (Miss Universe dikalangan waria). Dalam wawancara yang diadakan oleh Metro-tv pada acara mig night live jam 24.00-01.30 tanggal 3 Maret 2004, Chenny mengaku, bahwa ketika hamil ibunya selalu berfikir dan berharap bahwa anaknya yang lahir kelak adalah perempuan, karena ibunya sangat menginginkan anak perempuan. Namun kenyataan mengatakan lain, meskipun Chenny lahir dengan membawa atau memiliki sifat dan bahkan merasa dirinya perempuan tetapi fisiknya adalah laki-laki.

[13]             ) Orang Homoseks ialah orang yang orientasi seksnya, baik diwujudkan atau tidak, diarahkan kepada sesama jenis kalaminnya. Sebenarnya istilah ini mengacu kepada laki-laki dan perempuan. Tetapi pada umumnya istilah gay atau homo dipakai untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan dipakai istilah lesbian. Lihat Dede Oetomo, Memberi Suara Pada yang Bisu, cet. ke-1, (Yogyakarta : Galang Press, 2001), hlm. 6.

[14] ) Pedofil adalah istilah yang digunakan untuk menjuluki orang tua yang suka menggauli anak di bawah umur. Sedangkan penyakitnya biasa disebut dengan pedofilia. Dan reaksi masyarakat terhadap pedofilia lebih keras dari perkosaan biasa. Lihat dalam Koesnadi, Seksualitas dan Alat Kontrasepsi, (Surabaya : Usaha Nasional, Cet.I, 1992), hal. : 93. Bahkan FX. Rudy juga mengatakan bahwa kaum pedofil adalah sekelompok orang “sakit” yang menganggap anak-anak sebagai “obat”nya. Lihat dalam FX Rudy Gunawan, Krisis Orgasme Nasional, hlm. 92. Bahkan pada pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kaum pedofilia dapat dikenai hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidada, (Bogor : Politeia, 1996), hlm. 213.

[15]) FX. Rudi Gunawan, Mendobrak Tabu, hlm. 66.

[16]) Menurut Heuken, dikutip oleh Koeswinarno, kromosom merupakan bagian-bagian kecil yang terdapat dalam inti sel dan mengandung zat kimia yang disebut deoxyribonucleic acid (DNA), yang mampu memberikan informasi yang diturunkan , yaitu kode genetis. Koewswinarno, Profil Waria Yogyakarya, hlm. 64.

[17]) Wildan Yatim, Genetika, (Bandung : Tarsito, 1983), hlm. 164.

[18]) Suryo, Genetika, cet. ke-9, (Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2001), hlm.170.

[19]) Al. Purwa Hadiwardoyo, Moral dan Masalahnya, hlm. 24.

[20]) Ibid., hlm. 172.

[21])  Wildan Yatim, Genetika, hlm170.

[22]) Ibid,. hlm. 174-175.

[23]) Wildan Yatim, Genetika, hlm. 166.

[24]  ) Koeswinarno, Waria dan Penyakit, hlm. 24.
[25]  ) M. Bukhari, Islam dan Adab Seksual, cet. ke-1, (Jakarta : Bumi Akasara, 1994), hlm. 19.

[26]  ) Al. Purwa Hadiwardoyo, Moral dan Masalahnya, hlm. 50.

TUGAS, FUNGSI, KEDUDUKAN DAN KEWAJIBAN HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Tugas, Fungsi, Kedudukan, dan Kewajiban Hakim di Lingkungan Badan Peradilan Agama

1. Tugas hakim
Dalam peradilan, tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara. Dengan demikian yang menjadi tugas pokoknya adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelasaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
            Dari banyaknya masalah yang ada, tidak semuanya ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur masalah tersebut. Untuk mengatasi masalah hal ini hakim tidak perlu untuk selalu berpegang pada peraturan-peraturan yang tertulis saja, dalam keadaan demikian tepatlah apabila hakim diberi kebebasan untuk mengisi kekosongan hukum. Untuk mengatasi masalah tersebut hakim dapat menyelesaikannya dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang dikenal dengan hukum adat. Sehingga dengan demikian tidak akan timbul istilah yang dikenal dengan sebutan kekosongan hukum. Kewenangan hakim untuk melakukan hal demikian ini sesuai pula dengan apa yang telah ditentukan dalam pasal  16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004.
            Dengan melihat kenyataan di atas, maka tampak jelas bahwa dalam hal ini hakim harus aktif dari permulaan sampai akhir proses, bahkan sebelum proses dimulai, yaitu pada waktu penggugat mengajukan gugatan, hakim telah memberikan pertolongan kepadanya. Sedangkan setelah proses berakhir, hakim memimpin eksekusi.
            Aktifnya hakim dapat dilihat dari misalnya dengan adanya usaha dari hakim untuk mendamaikan dari kedua belah pihak. Bentuk yang lain misalnya, tindakan hakim untuk memberikan penerangan selayaknya kepada para pihak yang berperkara tentang upaya-upaya hukum apa yang dapat mereka lakukan, atau tentang pengajuan alat-alat bukti, sehingga dengan demikian pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
            Selain bersifat aktif, hakim bersifat pula pasif, dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan. Dalam hal ini, para pihak dapat secara bebas mengakhiri sengketa yang telah diajukan ke muka pengadilan, sedang hakim tidak dapat menghalang-halanginya, hal ini dapat dilakukan dengan jalan perdamaian atau pencabutan gugatan. Dengan demikian hakim tidak menentukan luas dari pokok sengketa, yang berarti hakim tidak boleh menambah atau menguranginya.
            Dari sini dapat disimpulkan, bahwa hakim bersifat aktif kalau ditinjau dari segi demi kelancaran persidangan, sedangkan hakim bersifat pasif kalau ditinjau dari segi luasnya tuntutan.
            Tugas hakim pengadilan agama di dalam mewujudkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan sekedar berperan memantapkan kepastian hukum, melainkan juga keadilan.[1]
            Dalam penjelasan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1, dijelaskan:
Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.

            Dicantumkannya pernyataan itu pada pada penjelasan undang-undang dimaksudkan agar mata, hati, dan telinga hakim terbuka terhadap berbagai tuntutan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, dalam melaksanakan kewajibannya, ia tidak hanya berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan keadilan yang diucapkan atas nama Tuhan Yang Maha Esa.
            Disamping yang lahiriyah, terdapat tanggung jawab hakim yang bersifat batiniah, yaitu:
Bahwa karena sumpah jabatannya, dia tidak hanya bertanggung jawab pada hukum, kepada diri sendiri, dan kepada rakyat, tetapi bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam Undang-undang ini dirumuskan dengan ketentuan bahwa pengadilan dilakukan, ‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. [2]

            2. Fungsi Hakim
            Fungsi hakim adalah menegakkan kebenaran sesunggyuhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa,[3] melainkan dari itu harusdiselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa. Artinya hakim pengejar kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.
Di sini terlihat intelektualitas hakim yang akan teruji dengan dikerahkannya segenap kemampuan dan bekal ilmu pengetahuan yang mereka miliki, yang semua itu akan terlihat pada proses pemeriksaan perkara apakah masih derdapat pelanggaran-pelanggaran dalam teknis yustisial atau tidak.    
3. Kedudukan Hakim
Kedudukan hakim adalah sebagai pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.[4] Hakim juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, professional, dan berpengalaman dalam bidang hukum, dan bagi soerang hakim dituntut dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.
4. Kewajiban Hakim
Adapun kewajiban hakim menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004 sebagi pengganti UU No. 14 tahun 1970 adalah:
  1. Memutus demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan : a) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, b) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 4 ayat 1).
  2. Menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat (pasal 28 ayat 1).
  3. Dalam mempertimbangkan berat ringannya hukuman, hakim wajib memberhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa. Berdasarkan ketentuan ini maka dalam menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan setimpal dan adil sesuai dengan kesalahannya (pasal 28 ayat 2).
Dengan demikian tugas hakim adalah melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan kepastian hukum semua perkara yang masuk, baik perkara tersebut telah di atur dalam undang-undang maupun yang tidak terdapat dalam ketentuannya. Di sini terlihat dalam menjalankan tanggung jawabnya, hakim harus bersifat obyektif, karena merupakan fungsionaris yang ditunjuk undang-undanguntuk memeriksa dan menggali perkara dengan penilaian yang obyektif pula, karena harus berdiri di atas kedua belah pihak yang berperkara dan tidak boleh memihak salah satu pihak.


[1] Hal ini secara resmi tercantum dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman: “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
[2] Penjelasan UU No. 14 Tahun 1970, I umum, butir enam, alinea terakhir.

[3] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992), hlm. 37.
[4]  UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, (Surabaya: Karina, 2004) hlm. 35.

[5] UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, (Surabaya: Karina, 2004) hlm. 26.

[6] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, hlm. 204.


PENGERTIAN DAN DASAR KELUARGA SAKINAH DALAM HUKUM ISLAM


Pengertian dan Dasar Hukum Keluarga Sakinah

Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan dalam perkawinan adalah harapan dan niat yang wajar dan sehat dari setiap anak muda dan remaja dalam masa pertumbuhannya. Pengalaman dalam kehidupan menunjukkan bahwa membangun keluarga itu mudah, namun memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang selalu didambakan oleh setiap pasangan suami-istri sangatlah sulit. Nah, keluarga yang bisa mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan inilah yang disebut dengan keluarga sakinah.
         Kata sakinah itu sendiri menurut bahasa berarti tenang atau tenteram.[1]) Dengan demikian, keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau keluarga yang tenteram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin, hidup cinta-mencintai dan kasih-mengasihi, di mana suami bisa membahagiakan istri, sebaliknya, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik anak-anaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu anak-anak yang berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan bangsanya. Selain itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara.
Itulah suatu wujud keluarga sakinah yang diamanatkan oleh Allah swt kepada hamba-Nya, sebagaimana yang difirmankannya di dalam kitabullah:
ومن آيته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة إنّ فى ذالك لأية لقوم يتفكّرون.[2]
Yang dimaksud dengan rasa kasih dan sayang adalah rasa tenteram dan nyaman bagi jiwa raga dan kemantapan hati menjalani hidup serta rasa aman dan damai, cinta kasih bagi kedua pasangan. Suatu rasa aman dan cinta kasih yang terpendam jauh dalam lubuk hati manusia sebagai hikmah yang dalam dari nikmat Allah kepada makhluk-Nya yang saling membutuhkan.
Disamping itu, ayat tersebut juga dengan jelas mengamanatkan kepada seluruh manusia, khususnya umat Islam, bahwa diciptakannya seorang istri bagi suami adalah agar suami bisa hidup tenteram bersama membina sebuah keluarga. Ketenteraman seorang suami dalam membina keluarga bersama istri dapat tercapai apabila di antara keduanya terdapat kerjasama timbal-balik yang serasi, selaras, dan seimbang.[3]) Masing-masing tak bisa bertepuk sebelah tangan. Sebagai laki-laki sejati, suami tentu tidak akan merasa tenteram jika istrinya telah berbuat sebaik-baiknya demi kebahagiaan suami, tetapi suami sendiri tidak mampu memberikan kebahagiaan terhadap istrinya.demikian pula sebaliknya. Kedua belah pihak bisa saling mengasihi dan menyayangi sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
Menurut ajaran Islam mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakekat perkawinan muslim yang disebut sakinah. Untuk hidup bahagia dan sejahtera manusia membutuhkan ketenangan hati dan jiwa yang aman damai. Tanpa ketenangan dan keamanan hati, banyak masalah tak terpecahkan. Apalagi kehidupan keluarga yang anggotanya adalah manusia-manusia hidup dengan segala cita dan citranya.
Ada tiga macam kebutuhan manusia yang harus dipenuhi untuk dapat hidup bahagia dan tenang, yaitu:
1.      Kebutuhan vital biologis, seperti: makan, minum, dan hubungan suami istri.
2.      Kebutuhan sosial kultural, seperti: pergaulan sosial, kebudayaan, dan pendidikan.
3.      Kebutuhan metaphisis atau regilious, seperti: agama, moral, dan filsafat hidup.
Dari sini jelas bahwa hubungan suami-istri dalam kehidupan rumah tangga bukan hanya menyangkut jasmaniah saja, tetapi meliputi segala macam keperluan hidup insāni>. Keakraban yang sempurna, saling membutuhkan dan saling mencintai, serta rela mengabdikan diri satu dengan lainnya merupakan bagian dan kesatuan yang tak terpisahkan. Keduanya harus memikul bersama tanggung jawab, saling mengisi dan tolong-menolong dalam melayarkan bahtera kehidupan rumah tangga. Oleh karenanya, ketiga kebutuhan tersebut saling kait-mengait, masing-masing saling mempengaruhi dan ketiganya harus terpenuhi untuk dapat disebut keluarga bahagia, aman, dan damai.
Jadi, membentuk keluarga sakinah merupakan sebuah keniscayaan, khususnya bagi keluarga muslim. Sebab berumah tangga merupakan bagian dari nikmat Allah yang diberikan kepada umat manusia.


    [1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, cet. I ( Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 334.
[2] Ar-Rūm (30): 21.

[3] Fuad Kauma & Nipan, Membimbing Istri, hlm.viii. 

Tuesday, 3 November 2015

SOAL UAS HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP
2014/2015

Mata kuliah              : Hukum Acara Peradilan Agama
Hari, tanggal ujian    :Senin 22 juni 2015
Semester                   : IV (Empat)
Waktu                      : 60 menit
Dosen                       : H. Mudjib, SH, MH.
Sifat ujian                 : Tertutup
 



1.      Bagaimana caranya dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi seorang istri dalam mengajukan gugatannya?
2.      Ada seorang istri yang menggugatcerai suaminya, dengan alasan suaminya terkena pidana penjara. Apakah gugatan semacam itu dapat di terima?
3.      Apa yang dimaksud gugatan perceraian yang di dasarkan syiqaq?
4.      Proses perceraian dapat mempengaruhi nafkah, pemeliharaan dan pendidikan anak, dan barang-barang.  Adakah upaya majelis hakim yang bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap nafkah, pemeliharaan dan pendidikan anak, dan barang-barang tersebut?
5.      Apakah setelah tercapainya perdamaian, isteri masih dapat mengajukan gugatan perceraian terhadap susaminya?
6.      Mengapa sidang pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutu, sedangkan putusan pengadilan agama mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum?
7.      Harta bersama suami isteri tidak jarang berkaitan dengan pihak ketiga. Bagaimana pengadilan agama menyelesaikan gugatan mengenai harta bersama, sementara ada pihak ketiga yang menuntut?
8.      Apakah yang dimaksud cerai dengan alasan zina?
9.      Bagaimana majelis hakim memeriksa perkara gugatan perceraian dengan alasan zina?

10.  Berkenaan dengan hal ini, bagaimana jika pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti yang diperlukan majelis hakim, dan termohon atau tergugat menolak dan menyanggah bahwa ia telah melakukan perbuatan zina, bukankah tidak mudah membuktikan bahwa seseorang telah melakukan perbuatan zina? Apa yang akan dilakukan oleh majelis hakim dalam menghadapi kenyataan seperti ini?

Ads Inside Post