Wednesday, 4 November 2015

PENGERTIAN DAN DASAR KELUARGA SAKINAH DALAM HUKUM ISLAM


Pengertian dan Dasar Hukum Keluarga Sakinah

Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan dalam perkawinan adalah harapan dan niat yang wajar dan sehat dari setiap anak muda dan remaja dalam masa pertumbuhannya. Pengalaman dalam kehidupan menunjukkan bahwa membangun keluarga itu mudah, namun memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang selalu didambakan oleh setiap pasangan suami-istri sangatlah sulit. Nah, keluarga yang bisa mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan inilah yang disebut dengan keluarga sakinah.
         Kata sakinah itu sendiri menurut bahasa berarti tenang atau tenteram.[1]) Dengan demikian, keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau keluarga yang tenteram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin, hidup cinta-mencintai dan kasih-mengasihi, di mana suami bisa membahagiakan istri, sebaliknya, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik anak-anaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu anak-anak yang berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan bangsanya. Selain itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara.
Itulah suatu wujud keluarga sakinah yang diamanatkan oleh Allah swt kepada hamba-Nya, sebagaimana yang difirmankannya di dalam kitabullah:
ومن آيته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة إنّ فى ذالك لأية لقوم يتفكّرون.[2]
Yang dimaksud dengan rasa kasih dan sayang adalah rasa tenteram dan nyaman bagi jiwa raga dan kemantapan hati menjalani hidup serta rasa aman dan damai, cinta kasih bagi kedua pasangan. Suatu rasa aman dan cinta kasih yang terpendam jauh dalam lubuk hati manusia sebagai hikmah yang dalam dari nikmat Allah kepada makhluk-Nya yang saling membutuhkan.
Disamping itu, ayat tersebut juga dengan jelas mengamanatkan kepada seluruh manusia, khususnya umat Islam, bahwa diciptakannya seorang istri bagi suami adalah agar suami bisa hidup tenteram bersama membina sebuah keluarga. Ketenteraman seorang suami dalam membina keluarga bersama istri dapat tercapai apabila di antara keduanya terdapat kerjasama timbal-balik yang serasi, selaras, dan seimbang.[3]) Masing-masing tak bisa bertepuk sebelah tangan. Sebagai laki-laki sejati, suami tentu tidak akan merasa tenteram jika istrinya telah berbuat sebaik-baiknya demi kebahagiaan suami, tetapi suami sendiri tidak mampu memberikan kebahagiaan terhadap istrinya.demikian pula sebaliknya. Kedua belah pihak bisa saling mengasihi dan menyayangi sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
Menurut ajaran Islam mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakekat perkawinan muslim yang disebut sakinah. Untuk hidup bahagia dan sejahtera manusia membutuhkan ketenangan hati dan jiwa yang aman damai. Tanpa ketenangan dan keamanan hati, banyak masalah tak terpecahkan. Apalagi kehidupan keluarga yang anggotanya adalah manusia-manusia hidup dengan segala cita dan citranya.
Ada tiga macam kebutuhan manusia yang harus dipenuhi untuk dapat hidup bahagia dan tenang, yaitu:
1.      Kebutuhan vital biologis, seperti: makan, minum, dan hubungan suami istri.
2.      Kebutuhan sosial kultural, seperti: pergaulan sosial, kebudayaan, dan pendidikan.
3.      Kebutuhan metaphisis atau regilious, seperti: agama, moral, dan filsafat hidup.
Dari sini jelas bahwa hubungan suami-istri dalam kehidupan rumah tangga bukan hanya menyangkut jasmaniah saja, tetapi meliputi segala macam keperluan hidup insāni>. Keakraban yang sempurna, saling membutuhkan dan saling mencintai, serta rela mengabdikan diri satu dengan lainnya merupakan bagian dan kesatuan yang tak terpisahkan. Keduanya harus memikul bersama tanggung jawab, saling mengisi dan tolong-menolong dalam melayarkan bahtera kehidupan rumah tangga. Oleh karenanya, ketiga kebutuhan tersebut saling kait-mengait, masing-masing saling mempengaruhi dan ketiganya harus terpenuhi untuk dapat disebut keluarga bahagia, aman, dan damai.
Jadi, membentuk keluarga sakinah merupakan sebuah keniscayaan, khususnya bagi keluarga muslim. Sebab berumah tangga merupakan bagian dari nikmat Allah yang diberikan kepada umat manusia.


    [1] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir, cet. I ( Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm. 334.
[2] Ar-Rūm (30): 21.

[3] Fuad Kauma & Nipan, Membimbing Istri, hlm.viii. 

No comments:

Post a Comment

Ads Inside Post