Pengertian dan Dasar Hukum Keluarga Sakinah
Kehidupan berkeluarga atau
menempuh kehidupan dalam perkawinan adalah harapan dan niat yang wajar dan
sehat dari setiap anak muda dan remaja dalam masa pertumbuhannya. Pengalaman
dalam kehidupan menunjukkan bahwa membangun keluarga itu mudah, namun
memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan
kesejahteraan yang selalu didambakan oleh setiap pasangan suami-istri sangatlah
sulit. Nah, keluarga yang bisa mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan inilah
yang disebut dengan keluarga sakinah.
Kata sakinah itu sendiri menurut bahasa berarti tenang atau
tenteram.[1])
Dengan demikian, keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau keluarga
yang tenteram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin, hidup
cinta-mencintai dan kasih-mengasihi, di mana suami bisa membahagiakan istri,
sebaliknya, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik
anak-anaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu anak-anak yang
berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan bangsanya. Selain itu,
keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak
famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara.
Itulah suatu wujud keluarga
sakinah yang diamanatkan oleh Allah swt kepada hamba-Nya, sebagaimana yang
difirmankannya di dalam kitabullah:
ومن
آيته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة إنّ فى
ذالك لأية لقوم يتفكّرون.[2]
Yang dimaksud
dengan rasa kasih dan sayang adalah rasa tenteram dan nyaman bagi jiwa raga dan
kemantapan hati menjalani hidup serta rasa aman dan damai, cinta kasih bagi
kedua pasangan. Suatu rasa aman dan cinta kasih yang terpendam jauh dalam lubuk
hati manusia sebagai hikmah yang dalam dari nikmat Allah kepada makhluk-Nya
yang saling membutuhkan.
Disamping itu,
ayat tersebut juga dengan jelas mengamanatkan kepada seluruh manusia, khususnya
umat Islam, bahwa diciptakannya seorang istri bagi suami adalah agar suami bisa
hidup tenteram bersama membina sebuah keluarga. Ketenteraman seorang suami
dalam membina keluarga bersama istri dapat tercapai apabila di antara keduanya
terdapat kerjasama timbal-balik yang serasi, selaras, dan seimbang.[3])
Masing-masing tak bisa bertepuk sebelah tangan. Sebagai laki-laki sejati, suami
tentu tidak akan merasa tenteram jika istrinya telah berbuat sebaik-baiknya
demi kebahagiaan suami, tetapi suami sendiri tidak mampu memberikan kebahagiaan
terhadap istrinya.demikian pula sebaliknya. Kedua belah pihak bisa saling
mengasihi dan menyayangi sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
Menurut ajaran
Islam mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakekat
perkawinan muslim yang disebut sakinah. Untuk hidup bahagia dan sejahtera
manusia membutuhkan ketenangan hati dan jiwa yang aman damai. Tanpa ketenangan
dan keamanan hati, banyak masalah tak terpecahkan. Apalagi kehidupan keluarga
yang anggotanya adalah manusia-manusia hidup dengan segala cita dan citranya.
1.
Kebutuhan vital biologis, seperti:
makan, minum, dan hubungan suami istri.
2.
Kebutuhan sosial kultural,
seperti: pergaulan sosial, kebudayaan, dan pendidikan.
3.
Kebutuhan metaphisis atau
regilious, seperti: agama, moral, dan filsafat hidup.
Dari sini jelas
bahwa hubungan suami-istri dalam kehidupan rumah tangga bukan hanya menyangkut
jasmaniah saja, tetapi meliputi segala macam keperluan hidup insāni>. Keakraban yang sempurna, saling membutuhkan dan saling mencintai,
serta rela mengabdikan diri satu dengan lainnya merupakan bagian dan kesatuan
yang tak terpisahkan. Keduanya harus memikul bersama tanggung jawab, saling
mengisi dan tolong-menolong dalam melayarkan bahtera kehidupan rumah tangga.
Oleh karenanya, ketiga kebutuhan tersebut saling kait-mengait, masing-masing
saling mempengaruhi dan ketiganya harus terpenuhi untuk dapat disebut keluarga
bahagia, aman, dan damai.
Jadi, membentuk keluarga sakinah merupakan
sebuah keniscayaan, khususnya bagi keluarga muslim. Sebab berumah tangga
merupakan bagian dari nikmat Allah yang diberikan kepada umat manusia.
No comments:
Post a Comment