UJIAN AKHIR
SEMESTER GENAP
2014/2015
Mata kuliah :
Hukum Acara Peradilan Agama
Hari, tanggal ujian :Senin
22 juni 2015
Semester :
IV (Empat)
Waktu :
60 menit
Dosen :
H. Mudjib, SH, MH.
Sifat ujian :
Tertutup
1. Bagaimana caranya dan persyaratan apa saja yang
harus dipenuhi seorang istri dalam mengajukan gugatannya?
2. Ada seorang istri yang menggugatcerai suaminya,
dengan alasan suaminya terkena pidana penjara. Apakah gugatan semacam itu dapat
di terima?
3. Apa yang dimaksud gugatan perceraian yang di
dasarkan syiqaq?
4. Proses perceraian dapat mempengaruhi nafkah,
pemeliharaan dan pendidikan anak, dan barang-barang. Adakah upaya majelis hakim yang bertujuan
untuk memberikan jaminan terhadap nafkah, pemeliharaan dan pendidikan anak, dan
barang-barang tersebut?
5. Apakah setelah tercapainya perdamaian, isteri masih
dapat mengajukan gugatan perceraian terhadap susaminya?
6. Mengapa sidang pemeriksaan gugatan perceraian
dilakukan dalam sidang tertutu, sedangkan putusan pengadilan agama mengenai
gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum?
7. Harta bersama suami isteri tidak jarang berkaitan
dengan pihak ketiga. Bagaimana pengadilan agama menyelesaikan gugatan mengenai
harta bersama, sementara ada pihak ketiga yang menuntut?
8. Apakah yang dimaksud cerai dengan alasan zina?
9. Bagaimana majelis hakim memeriksa perkara gugatan
perceraian dengan alasan zina?
10. Berkenaan dengan hal ini, bagaimana jika pemohon
atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti yang diperlukan majelis
hakim, dan termohon atau tergugat menolak dan menyanggah bahwa ia telah
melakukan perbuatan zina, bukankah tidak mudah membuktikan bahwa seseorang
telah melakukan perbuatan zina? Apa yang akan dilakukan oleh majelis hakim
dalam menghadapi kenyataan seperti ini?
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletehehe dari kemarin sampai sekarang soal yang ini membuat saya April aman Buulolo mabuk...
ReplyDelete