Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif
Tindak kejahatan (delik) pembunuhan
maksudnya adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.[1] Untuk
menghilangkan nyawa orang lain itu, seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau
suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan
catatan bahwa opzet dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa
meninggalnya orang tersebut.
Dengan demikian orang belum dapat
berbicara tentang terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan jika akibat berupa
meninggalnya orang lain belum terjadi.
Dalam kejahatan tidak dirumuskan
perbuatannya, tetapi hanya akibat dari perbuatannya yaitu hilangnya nyawa
seseorang. Hilangnya jiwa ini terjadi akibat perbuatan itu tidak perlu segera,
tetapi dapat timbul kemudian misalnya setelah dirawat di rumah sakit. Perbuatan
itu terdiri atas:
-
Menembak dengan senjata api.
-
Memukul dengan besi.
-
Menusuk atau menikam dengan senjata tajam.
-
Mencekik lehernya.
-
Memberi racun.
-
Menenggelamkannya.[2]
Hilangnya nyawa seseorang harus
dikehendaki, harus menjadi tujuan. Suatu perbuatan dilakukan dengan maksud atau
tujuan atau niat untuk menghilangkan jiwa seseorang, kalau terjadi suatu
perbuatan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang tanpa dengan sengaja atau
bukan menjadi tujuannya atau maksudnya, tidak dinyatakan sebagai pembunuhan.
Selain memiliki maksud, tujuan dan
niat pelaku juga harus mengetahui bahwa yang dilakukannya (perbuatan itu), akan
berakibat hilangnya nyawa seseorang.
Perbuatan yang dilakukan adalah
ditujukan terhadap orang lain dimana akibat yang timbul terjadi pada orang
lain. Pembunuhan dapat dijatuhi hukuman bagi pelakunya tanpa adanya pengaduan
terlebih dahulu dari pihak lain.
Suatu perbuatan pembunuhan yang
dimaksudkan untuk menghilangkan nyawa
diri sendiri di dalam undang-undang tidak diatur tentang hukumannya karena
pelaku adalah korban itu sendiri, sehingga pihak yang dituntut untuk diadili
itu tidak ada atau dengan kata lain tidak adanya pelaku yang dimintai
pertanggungjawaban. Orang yang melakukan perbuatan ini perlu disangsikan akan
kesehatan jiwa mereka. Orang bunuh diri tidak termasuk perbuatan yang dapat
dihukum karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia
tidak dapat dipertanggungjawabkan.[3]
Maka menurut pengertian atau
definisi di atas delik pembunuhan dianggap sebagai suatu tindak kejahatan yang
termasuk dalam kategori delik materiil, bila delik tersebut selesai dilakukan
oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak
dikehendaki oleh undang-undang. Sehingga dapat diambil sebuah kesimpulan yaitu
orang belum atau tidak bisa dikategorikan melakukan suatu delik pembunuhan jika
akibat dari perbuatannya tidak menyebabkan meninggalnya seseorang.
No comments:
Post a Comment