Monday, 9 November 2015

DELIK PEMBUNUHAN DALAM HUKUM POSITIF

Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif


            Tindak kejahatan (delik) pembunuhan maksudnya adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.[1] Untuk menghilangkan nyawa orang lain itu, seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang tersebut.
            Dengan demikian orang belum dapat berbicara tentang terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan jika akibat berupa meninggalnya orang lain belum terjadi.
            Dalam kejahatan tidak dirumuskan perbuatannya, tetapi hanya akibat dari perbuatannya yaitu hilangnya nyawa seseorang. Hilangnya jiwa ini terjadi akibat perbuatan itu tidak perlu segera, tetapi dapat timbul kemudian misalnya setelah dirawat di rumah sakit. Perbuatan itu terdiri atas:
-          Menembak dengan senjata api.
-          Memukul dengan besi.
-          Menusuk atau menikam dengan senjata tajam.
-          Mencekik lehernya.
-          Memberi racun.
-          Menenggelamkannya.[2]
            Hilangnya nyawa seseorang harus dikehendaki, harus menjadi tujuan. Suatu perbuatan dilakukan dengan maksud atau tujuan atau niat untuk menghilangkan jiwa seseorang, kalau terjadi suatu perbuatan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang tanpa dengan sengaja atau bukan menjadi tujuannya atau maksudnya, tidak dinyatakan sebagai pembunuhan.
            Selain memiliki maksud, tujuan dan niat pelaku juga harus mengetahui bahwa yang dilakukannya (perbuatan itu), akan berakibat hilangnya nyawa seseorang.
            Perbuatan yang dilakukan adalah ditujukan terhadap orang lain dimana akibat yang timbul terjadi pada orang lain. Pembunuhan dapat dijatuhi hukuman bagi pelakunya tanpa adanya pengaduan terlebih dahulu dari pihak lain.
            Suatu perbuatan pembunuhan yang dimaksudkan  untuk menghilangkan nyawa diri sendiri di dalam undang-undang tidak diatur tentang hukumannya karena pelaku adalah korban itu sendiri, sehingga pihak yang dituntut untuk diadili itu tidak ada atau dengan kata lain tidak adanya pelaku yang dimintai pertanggungjawaban. Orang yang melakukan perbuatan ini perlu disangsikan akan kesehatan jiwa mereka. Orang bunuh diri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggungjawabkan.[3] 
            Maka menurut pengertian atau definisi di atas delik pembunuhan dianggap sebagai suatu tindak kejahatan yang termasuk dalam kategori delik materiil, bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. Sehingga dapat diambil sebuah kesimpulan yaitu orang belum atau tidak bisa dikategorikan melakukan suatu delik pembunuhan jika akibat dari perbuatannya tidak menyebabkan meninggalnya seseorang.




[1] P. A. F Lamintang, Delik-delik Khusus, (Bandung: Bina Cipta, 1986), hlm. 1.
[2] Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994), hlm. 89.

[3] M. Sudrajat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, (Bandung: Remaja Karya, 1986), hlm. 122.

No comments:

Post a Comment

Ads Inside Post