BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Allah SWT menetapkan hukum-hukumnya, bukan tanpa makna ataupun
arti. Dibalik ketetapan-ketetapan hokum Allah SWT tersebut terkandung
rahasi-rahasia keagyngan bagi mereka yang mau mengkajinya. Begitulah ketetapan
Allah SWT berlaku pada makhluknya. Dalam masalah jual beli khamar, bangkai,
babi, dan berhala bahkan tentang riba yang itu adalah ketetapan yang hukumnya
haram. Di sana terkandung hikmah dan rahasia yang bermanfaat bagi umat muslim,
Jika kita tunduk untuk tidak melanggar ketentuan haram yang telah kita tetapkan
oleh Allah SWT.
Sesungguhnya pada yang haram tersebut terkandung mudharat ( bahaya
) yang mengancam jiwa manusia. Tidak ada yang dapat diambil manfaatnya oleh
manusia dari sesuatu yang telah di haramkan oleh Allah SWT.
Jual beli Khamr, Bangkai, babi dan berhala dari jenis barangnya
saja sudah haram apalagi untuk kemudian mengkonsumsinya justru itu adalah
mudharatnya lebih banyak. Mudharat yang kemudian di timbulkan oleh manusia
yakni seperti mengakibatkan berbagai penyakit, hilangnya akal dan tidak bias
membedakan yang haq dan yang bathil.
Begitu juga dalam jual beli dengan
riba dan juga jual beli wara’ dengan emas secara utang. Praktek riba akan
mengakibatkan rezki tidak berkah, Untuk mengetahui lebih lengkap dengan
dalil-dalilnya maka akan di vahas di bab pembahasan.
2. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana hukum jual beli khamer Babi Bangkai dan Patung?
B. Apa dasar Hukum jual beli khamer Babi Bangkai dan Patung?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. PENJELASAN HADIS
Haramnya Jual Beli Khamar, bangkai, babi, berhala Hadist : 1018
Hadist riwayat Jabir bin Abdullah ra. Bahwasanya ia mendengar
Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan kota mekkah, ketika beliau masih
berada di Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan
khamar, bangkai, babi dan patung-patung. Lalu ada seseorang bertanya: Wahai
Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat
perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak
boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan
orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai
kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya
atau hasilnya. “ (HR Bukhori dan Muslim)
Penjelasan :
a. Khamr
Khamr berasal dari bahasa Arab yang berarti menutupi. Di sebut
sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian
urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari
perasan anggur Dari Jabir, bahwa ada seorang dari negeri Yaman yang bertanya
kepada Rasulullah SAWtentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di
Yaman. Minuman tersebut terbuatdari jagung yang dinamakan mizr. Rasulullah
bertanya kepadanya, “apakah minuman itu memabukkan?” “Ya” jawabnya. Kemudian
Rasulullah menjawab Setiap yang memabukkan itu adalah haram. Allah berjanji
kepada orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan memberi
mereka minuman dari thinah al khabal. Mereka bertanya, apakah thinah khabal
itu? Jawab Rasulullah,”Keringat ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka” (HR
Muslim, An Nasa’i, dan Ahmad).
b. Bangkai
Dalam bahasa arab Bangkai disebut Al-Mayyitah. Dalam pengertian
bahasa Arab adalah sesuatu yang mati tanpa di sembelih. Sedangkan dalam ulama
syari’at bangkai adalah Hewan mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati
sendiri tanpa sebab campur tangan manusia dan terkadang dengan sebab perbuatan
manusia apabila tidak sesuai sembelihan yang diperbolehkan.
c. Babi
Mengenai Babi mungkin kita sudah mengetahui bersama bahwasanya
Babi adalah najis, dan ia adalah sangat kotor dan diharamkan kepada manusia
untuk memakan daging babi tersebut. Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas
daging, lemak maupun bagian lainnya, seperti yang dijelaskan di hadist di atas
bukan hanya dagingnya, Tapi seluruh tubuh hewan babi.
Didalam
hadits ini dijelaskan larangan menjual khamar, bangkai, babi dan patung
berhala. Karena lemak gajih juga termasuk dalam kategori bangkai maka lemak
gajih pun dilarang untuk diperjual belikan , dan karena bencinya Nabi Muhammad
Saw. kepada kaum Yahudi yang mengelola lemak gajih tersebut untuk kebutuhan
rumah tangga, beliau berdoa kepada Allah agar Allah membinasakan mereka. Pada
dasarnya Nabi Muhammad melarang penjualan barang-barang yang tersebut diatas
telah kita ketahui bahwa barang-barang tersebut adalah tergolong kedalam
barang-barang yang najis, dan diharamkan hukumnya dalam islam
Yang
dimaksud dengan “bangkai” dalam hadits diatas adalah binatang yang sudah
kehilangan nyawaanya namun tidak lewat penyembelihan dengan menyebut nama
Allah, tetapi disini dikecualikan bangkai belalang dan ikan.
Kata
“babi” merupakan dalil atas diharamkannya menjual binatang tersebut dengan
semua bagian tubuhnya.
Adapun
mengenai diharamkanya menjual patung-patung berhala ialah karena benda tersebut
tidak adanya manfaat yang diperbolehkan bagi umat muslim. Jadi apabila benda
tersebut bisa dimanfaatkan setelah dihancurkan atau dipecahkan, maka menurut
sebagian ulama boleh dijual. Namun mayoritas ulama tetap melarang dan
mengharamkannya. Lemak gajih juga termasuk kedalam najis, oleh sebab itu Nabi
Muhammad Saw. juga mengharamkan untuk digunakan atau diperjual belikan.
2. JUAL BELI
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta
kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Menurut etimologi, jual beli adalah
pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata lain dari jual beli
adalah al-ba’i, asy-syira’, . Menurut terminologi, para ulama berbeda
pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
1.
Menurut ulama Hanafiyah ada
bebearpa definisi jual beli yang dikemukakan, yang pertama saling menukar harta
dengan harta dengan cara tertentu. Yang kedua tukar menukar sesuatu yang
diingini dengan sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Unsure – unsur
definisi ini mengandung pengertian bahwa cara yang khusus yang dimaksudkan
ulama madhzab Hanafi. Adalah melalui ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan
Kabul (pernyataan penjual dari penjual)
2.
Menurut Maliki, Syafi’i dan Hanbali
jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan
milik dan pemilikan. Dalam hal ini mereka melakukan penekanan pada kata “milik
dan pemilikan” karena ada juga tukar menukar harta tersebut yang yang sifatnya
bukan pemilikan, seperti sewa menyewa.[1]
3.
DASAR HUKUM JUAL BELI
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama manusia
mempunyai landaasan yang kuat dalam Al Quran maupun Sunnah Rasulullah SAW.
Banyak sekali ayat – ayat Al Quran yang bebicara mengenai jual beli,
diantaranya surat Al baqoroh ayat 275 yang artinya “Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Hukum jual beli dari berbagai landasan dari Al quran maupun hadist
Nabi Muhammad SAW. ulama fikih
mengatakan bahwa hukum jual beli ialah mubah (boleh) akan tetapi jual beli yang
diperbolehkan tersebut juga mempunyai batasan – batasan atas apa yang
diperbolehkan, karena jika praktik jual beli melewati batasan atas apa yang
sudah dijaadikan pembatas atas diperbolehkannya jual beli sehingga praktik jual
beli dapat berubah hukumnya bias menjadi haram.
Adapun
rukun dan syarat jual beli meliputi diantaranya : karena ada perbedaan pendapat
maka akan penulis paparkan sebagaimana
berikut.
1.
Rukun jual beli
menurut ulama madzhab Hanafi yaitu ijab (ungkapan membeli dari pembeli) dan
Kabul (ungkapan menjual dari penjual) menurut mereka yang menjadi rukun jual
neli adalah hanya kerelaan rida kedua belah pihak untuk berjual beli
2.
Rukun jual beli
menurut jumhur ulama yang menyatakan bahwa rukun jual beli iu ada empat yaitu
orang yang berakat (penjual dan pembeli), sigat (lafal ijab dan kabul), ada
barang yang dibeli, ada nilai tukar untuk pengganti barang
Adapun
syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli
yang dikemukakan jumhur ulama diatas ialah sebagai berikut :
1.
Syarat yang
berakad, (berakal, tidak gila, yang melakukan akan orang yang berbeda artinya
seseorang tidak dapat bertindak dengan waktu bersamaan sebagai penjual
sekaligus pembeli)
2.
Syarat yang
terkait dengan ijab Kabul
3.
Syarat yang
diperjual belikan (barang ada, dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia,
milik seseorang, bisa diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang
disepakati bersama.)[2]
4.
Syarat nnilai
tukar (harga barang). Termasuk unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai
tukar dari barang yang dijual (untuk zaman sekarang adalah uang)
BAB III
KESIMPULAN
Dari
uraian-uraian diatas dapat disimpulkan dan diambil hukumnya:
1.
Allah SWT dan Rasulullah SAW mengharamkan jual
beli barang atau makanan yang najis dan telah diharamkan oleh Islam.
2.
Walaupun itu sebagai cat kapal maka tetap hukum
nya diharamkan jika barang tersebut berasal dari lemak bangkai
3.
Jual beli
hukumnya diperbolehkan namun harus memahami dan melaksanakan rukun maupun
syarat dalam jual beli
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Himpunan dalil dalam Alquran dan hadist jilid 5
Ensiklopedi hukum Islam jilid
3 (Jakarta : PT ichtiar baru van hoeve)
Haram Menjual Khamr, Bangkai, Babi dan
Berhala / Patung (LM: 1018)
١- حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام
الفتح وهو بمكة:(إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والاصنام) فقيل: يا رسول الله!
أرأيت شحوم الميتة؟ فإنها يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبع بها الناس؟ فقال: "لا؟ هو حرام" ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:عند ذالك: "قاتل الله اليهود إن الله عزوجل, لما حرم شهومها؟ جملوه, ثم باعوه, فأكلوا ثمنه.[1]",
معانى المفردات : .٢
ممابؤكن) الخمر
: (منومان -
الميتة : بغكي -
الحنزير : بابي -
(فاتوغ) الأصنام : برهالا -
شحوم : لماء (كاجيه) -
السفن ج سفينة : كافل (فراهو) -
الجلود ج جلد : كوليت -
الميتة : بغكي -
الحنزير : بابي -
(فاتوغ) الأصنام : برهالا -
شحوم : لماء (كاجيه) -
السفن ج سفينة : كافل (فراهو) -
الجلود ج جلد : كوليت -
القصد من الحديث .٣
No comments:
Post a Comment