Friday 16 October 2015

PERSPEKTIF KHI TENTANG MASA IDDAH

Perspektif KHI Tentang Masa Iddah
BAB XVII
AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN
Bagian Kedua (Waktu Tunggu)
Pasal 153
1.      Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
2.      Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a.       Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.      Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c.       Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu ditetapkan sampai melahirkan.
d.      Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3.      Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4.      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
5.      Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu suci.
6.      Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.
Pasal 154
Apabila istri tertalak raj’i kemudian dalam waktu idah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal 153, ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.
Pasal 155
Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh, dan li’an berlaku iddah talak.[1]



[1] Tim Redaksi, UU RI No 1 Thn 1974 Tentang Perkawinan & KHI, (Bandung: Citra Umbara, 2013), hal. 368-369

No comments:

Post a Comment

Ads Inside Post