Perspektif
KHI Tentang Masa Iddah
BAB XVII
AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN
Bagian Kedua (Waktu Tunggu)
Pasal 153
1.
Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu
tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena
kematian suami.
2.
Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a.
Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al
dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.
Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu
bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90
(sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c.
Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda
tersebut dalam keadaan hamil, waktu ditetapkan sampai melahirkan.
d.
Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda
tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
3.
Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena
perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
4.
Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang
waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian,
tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
5.
Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu
menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu suci.
6.
Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka
iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia
berhaid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.
Pasal 154
Apabila istri tertalak raj’i kemudian dalam waktu idah
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6) pasal
153, ditinggal mati oleh suaminya, maka iddahya berubah menjadi empat bulan
sepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.
Pasal 155
Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena
khuluk, fasakh, dan li’an berlaku iddah talak.[1]
[1] Tim Redaksi, UU RI No 1 Thn 1974 Tentang
Perkawinan & KHI, (Bandung: Citra Umbara, 2013), hal. 368-369
No comments:
Post a Comment