Friday, 6 November 2015

RINCIAN KODE ETIK PROFESI HAKIM INDONESIA

RINCIAN KODE ETIK PROFESI HAKIM DI INDONESIA

Uraian mengenai kode etik hakim meliputi: Ketentuan umum, pedoman tingkah laku, komisi kehormatan profesi hakim, dan penutup. Adapun deskripsi lebih terperinci dari bagian kode etik profesi hakim tersebut adalah sebagai berikut :
            Bab I ketentuan umum pasal 1 berisi ketentuan umum. Pada bagian ini menguraikan maksud dari istilah kode etik, pedoman tingkah laku, komisi kehormatan profesi hakim, azas peradilan yang merupakan ketentuan yang ada, dan juga maksud dari dibentuknya kode etik profesi hakim. Pertama, sebagai alat pembinaan dan pembentukan karakter dan pengawasan tingkah laku hakim. Kedua, sebagai sarana control sosial, pencegah campur tangan ekstra judicial serta pencegah timbulnya konplik antar sesama anggota juga terhadap masyarakat. Ketiga sebagai jaminan peningkatan moralitas dan kemandirian  hakim, keempat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.[1] Selanjutnya,
            Bab II mengatur tentang pedoman tingkah laku (Code of Conduct) hakim yang merupakan penjabaran dari kode etik profesi hakim yang menjadi pedoman bagi hakim Indonesia, yang tercermin dalam lambang hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim". Pasal ini menjelaskan bagaimana kepribadian yang harus di miliki seorang hakim. Kartika artinya Hakim Indonesia adalah memiliki sifat percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cakra, yaitu mampu memusnahkan segala kebatilan, kezaliman dan ketidakadilan. Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa. Sari, yaitu bersifat jujur.[2] Dan juga dijelaskan bagaimana sikap hakim dalam persidangan yang telah tercantum dalam tata aturan hukum acara yang berlaku, sikap terhadap sesama rekan, terhadap bawahan atau pegawai, terhadap masyarakat, terhadap keluarga atau rumah tangga. Serta kewajiban dan larangan bagi hakim tersebut.
            Bab III mengatur tentang komisi kehormatan profesi hakim sebagai lembaga yang di bentuk dari tingkat pusat sampai daerah.[3] Lembaga ini bertugas memberikan pembinaan, meneliti dan memeriksa atas pelanggaran yang dilakukan.[4] Kemudian diberikan sanksi baik dari tahap teguran sampai  pemberhentian sebagai anggota IKAHI.[5] Komisi kehormatan profesi hakim tersebut dalam memproses pelanggaran melalui mekanisme hukum acara dari mulai pemanggilan, pemeriksaan, pembelaan dan putusan dengan tata cara pengambilan putusan dalam majelis hakim.
            Bab IV penutup berisi tentang berlakunya kode etik profesi hakim. Dalam bab terakhir ini disebutkan bahwa kode etik profesi hakim berlaku sejak disyahkan oleh musyawarah nasional (MUNAS) ke XIII tanggal 30 Maret 2001.
            Dari sistematika kode etik profesi hakim tersebut, maka yang menjadi bahasan dalam penyusunan penelitian ini adalah ketentuan-ketentuan mengenai hukum materiilnya yaitu dari Bab II.
            Adapun uraian mengenai Kode Etik Profesi hakim meliputi sifat-sifat hakim, sikap hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, terhadap bawahan, terhadap masyarakat, terhadap keluarga atau rumah tangga serta kewajiban dan larangan profesi hakim.
            Sifat hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim" :
1.    Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.    Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3.    Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4.    Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5.    Tirta yaitu sifat jujur.
                        Adapun Setiap Hakim Indonesia memepunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :
A. Dalam persidangan :
1.  Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a      Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b      Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajukan bukti-bukti serta memperoleh imformasi dalam proses pemeriksaan.(a fair hearing).
c      Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resua).
d     Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentation of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controlerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparency) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e      Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
2.  Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3.  Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4.  Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5.  Bersungguh-sunguh mencari kebenaran dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
1.  Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2.  Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
3.  Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap  korps Hakim secara wajar.
4.  Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan atauPegawai
1.  Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2.  Membimbing bawahan atau pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3.  Harus mempunyai sikap sebagai sebagai seorang bapak atau Ibu yang baik.
4.  Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan atau pegawai.
5.  Memberi contoh kedisiplinan.

D. Terhadap Masyarakat.
1.  Menghormati dan menghargai orang lain.
2.  Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri
3.  Hidup sederhana.
E. Terhadap keluarga atau rumah tangga
1.  Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2.  Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3.  Menyelesaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
            Selain dijelaskan tentang sifat dan sikap hakim juga terdapat ketentuan kewajiban dan larangan profesi hakim
1.  Kewajiban :
a      Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak(impartial).
b      Sopan dalam bertutur dan bertindak.
c      Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
d     Memutus perkara berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
e      Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
            2. Larangan :
a      Melakukan kolusi dengan sipapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
b      Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
c      Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar cara persidangan.
d     Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
e      Melecehkan sesama hakim, jaksa, penasehat Hukum para pihak berperkara, ataupun pihak lain.
f       Memberikan komentar terbuka atas putusan hakim lain, kecuali dikeluarkan dalam rangka pengkajian ilmiah.
g      Menjadi anggota atau salah satu partai Politik dan pekerjaan atau jabatan yang dilarang undang-undang.
h      Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. 
            Uraian tersebut di atas merupakan standar minimal dalam pelayanan hukum bagi seorang hakim. Apabila pelayanannya terdapat kesalahan baik yang diperbuat dengan sengaja maupun tidak sengaja atau melebihi batas wewenangnya maka dia dapat dikenakan sanksi baik berupa teguran, skorsing, maupun pemberhentian sebagai anggota Ikatan hakim Indonesia.[6] Adapun proses pemeriksaannya dilakukan secara tertutup yang sebelumnya diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dan kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota komisi kehormatan profesi hakim dan yang diperiksa. Keputusan dari hasil pemeriksaan itu diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam majlis hakim.


                [1]  Bab I Pasal  2 Butir ( 1-4).

                [2] Bab II Pasal  3 ayat (1-5).

                [3] Bab III Pasal  6 Butir (a-b).

                [4] Bab III Pasal  8 ayat (1)  butir (a-c)

                [5] Bab III Pasal  9 ayat (1-3)
                [6] Bab III Pasal 9 Ayat (1-3).

TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM

Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat keputusan terlepas da 
pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.[1]  ia menjadi tumpuan dan harapan bagi pencari keadilan. Disamping itu mempunyai kewajiban ganda, disatu pihak merupakan pejabat yang ditugasi menerapkan hukum (izhar al-hukum) terhadap perkara yang kongkrit baik terhadap hukum tertulis maupun tidak tertulis, dilain pihak sebagai penegak hukum dan keadilan dituntut untuk dapat menggali, memahami, nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Secara makro dituntut untuk memahami rasa hukum yang hidup di dalam masyarakat.
            Dalam undang-undang disebutkan tugas pengadilan adalah : tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[2] Artinya hakim sebagai unsur pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[3] Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut seperti persepsi masyarakat tentang tentang keadilan, kepastian, hukum dan kemamfaatan. Hal ini menjadi tuntutan bagi hakim untuk selalu meningkatkan kualitasnya sehingga dalam memutuskan perkara benar-benar berdasarkan hukum yang ada dan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan.
            Dalam hadis dijelaskan :
(اذا تقاضى اليك رجلان فلا تقض للآول حتى تسمع كلا م الآخر فسوف تدرى كيف تقضى) قال على : فما زلت قا ضيا بعد [4]
            Dalam menyelesaikan suatu perkara ada beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh hakim diantaranya :[5]
                        Mengkonstatir yaitu yang dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara pada putusan hakim. Mengkonstatir ini dilakukan dengan terlebih dahulu melihat pokok perkara dan kemudian mengakui atau membenarkan atas peristiwa yang diajukan, tetapi sebelumnya telah diadakan pembuktian terlebih dahulu.
                        Mengkualifisir yaitu yang dituangkan dalam pertimbangan hukum dalam surat putusan. Ini merupakan suatu penilaian terhadap peristiwa atas bukti-bukti, fakta-fakta peristiwa atau fakta hukum dan menemukan hukumnya.
                        Mengkonstituir yaitu yang dituangkan dalam surat putusan. Tahap tiga ini merupakan penetapan hukum atau merupakan pemberian konstitusi terhadap perkara.
            Tahapan-tahapan tersebut menjadikan hakim dituntut untuk jeli dan hati-hati untuk memberikan keputusan sekaligus menemukan hukumnya, karena pada dasarnya hakim dianggap mengetahui hukum dan dapat mengambil keputusan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keyakinannya  sesuai dengan doktrin Curia Ius Novit[6].Karena dalam undang-undang dijelaskan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diputus, dengan alasan bahwa hukum yang ada tidak ada atau kurang jelas.[7]
            Sedangkan fungsi hakim adalah menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, melainkan dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.[8] Artinya hakim mengejar kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.
            Di sini terlihat intelektualitas hakim yang akan teruji dengan dikerahkannya segenap kemampuan dan bekal ilmu pengetahuan yang mereka miliki, yang semua itu akan terlihat pada proses pemeriksaan perkara apakah masih terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam teknis yustisial atau tidak.            
            Dengan demikian tugas hakim adalah melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan kepastian hukum semua perkara yang masuk baik perkara tersebut telah di atur dalam Undang-undang maupun yang tidak terdapat ketentuannya. Disini terlihat dalam menjalankan tanggung jawabnya hakim harus bersifat obyektif, karena merupakan fungsionaris yang ditunjuk undang-undang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan penilaian yang obyektif pula karena harus berdiri di atas kedua belah pihak yang berperkara dan tidak boleh memihak salah satu pihak.



                [1]  Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, (Bandung : Rosda Karya , 1997), hlm. 104.

                [2] Undang-undang Nomor  4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 16 Ayat (1) dan lihat  Undang-undang Nomor  7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 56 ayat (1)

                [3] Undang-undang Nomor  4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 Ayat (1)   

                [4]  Al-Hafizh  Bin Hajar al-Asqolani, Bulu>bul Ma>ram, Kitab al-Qod}o, Hadis} nomor 6 (Semarang : Toha Putra, tt), hlm.316.    

                [5]  H.A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, cet. ke-3, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2000), hlm. 37.
                [6]  Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1992), hlm.37.

                [7]  Undang-undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 56 Ayat (1).

                [8]  Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara.,.hlm.38.

Dasar dan Syarat Pengangkatan Hakim

Dasar Dan Syarat Pengangkatan Hakim
            Lembaga peradilan  sebagai lembaga Negara yang ditugasi menerapkan hukum (Izhar Al Hukm) terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum dan adanya hakim sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, ketetapan Majelis Permusyawarakatan Indonesia Nomor X/MPR/1998 yang menyatakan perlunya reformasi di bidang hukum untuk penanggulangan dibidang hukum dan ketetapan Majlis Permusyawatan Rakyat Nomor III/MPR/1978 Tentang Hubungan Tata Kerja Lembaga Tinggi Negara .[1]
            Dalam al-Quran di jelaskan :
يداودانّاجعلنك خليفة فىالأرض فاحكم بين النّاس بالحق ولاتتبع الهوى...[2]
            Dalam ayat lain di sebutkan :
وان احكم بينهم بما انزل لله ولا تتبع اهواءهم واحدرهم ان يفتنوك عن بعض ماانزل لله اليك...[3]
            Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menciptakan Daud sebagai khalifah di muka bumi ini supaya menghukumi di antara manusia dengan benar.           Sedangkan ayat selanjutnya menegaskan bila menghukumi manusia harus sesuai dengan dengan apa yang telah dianjurkan  oleh Allah dan orang yang menghukumi tersebut adalah hakim. Dalil hadis} antara lain
إذاحكم الحاكم فاجتهد ثم اصاب فله اجران و اذاحكم فاجتهد ثم فأخطاء فله أجر [4] 
فريضة محكمة وسنة متبعة[5]
            Dari hadis dan ijma' tersebut dijelaskan tentang keutamaan ijtihad, kemuliaan ijtihad yang dilakukan dengan sungguh-sungguh baik benar atau salah akan mendapat pahala. Maksudnya seorang hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapinya itu melalui qiyas yang mengacu kepada al-Kitab dan al-Sunah bukan berdasarkan pendapat pribadi, yang terlepas dari keduanya.
            Hal ini sebagai salah satu usaha menggali hukum guna melindungi kepentingan-kepentingan orang-orang yang teraniaya dan untuk mernghilangkan sengketa-sengketa yang timbul dalam masyarakat, akibat dari luasnya wilayah Islam, seperti pada masa bani umayah khalifah hanya mengangkat qod}i pusat dan didaerah diserahkan pada penguasa daerah dan hanya diberi wewenang untuk memutuskan perkara, sedangkan untuk pelaksanaan putusan oleh khalifah langsung atau oleh utusannya.[6] Sedangkan pada masa Bani Abbasiah dibentuknya Mahkamah Agung, pembentukan hakim setiap wilayah, pembukuan dan mulainya organisasi peradilan,[7] sehingga menempatkan hakim sebagi sosok yang sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting.        
            Hakim sebagai pelaksana hukum-hukum Allah mempunyai kedudukan yang sangat penting sekaligus mempunyai beban yang yang sangat berat. Dipandang penting karena melalui hakim akan tercipta produk-produk hukum  baik melalui ijtihad yang sangat dianjurkan sebagai keahlian hakim yang diharapkan dengan produk tersebut segala bentuk kez}aliman yang terjadi dapat tercegah dan diminimalisir sehingga ketentraman masyarakat terjamin. Dari tugas hakim ini menunjukkan posisi hakim sangat penting sebagai unsur badan peradilan. Dari penjelasan dasar hakim di atas menempatkan Hakim sebagai salah satu unsur peradilan yang dipandang penting dalam menyelesaikan perkara yang diperselisihkan antara sesama, oleh sebab itu harus didukung oleh pengetahuan dan kemampuan yang professional dengan syarat-syarat yang umum dan khusus yang di tentukan oleh oleh Mahkamah Agung atas kekuasaan kehakiman yang diatur oleh undang-undang tersendiri, terkecuali Mahkamah Konstitusi yang kekuasaan dan kewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi.
            Adapun syarat  menjadi hakim secara umum adalah :
1. Warga Negara Indonesia
            2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
            3. Setia Pada Pancasila dan Undang-undang
            4. Bukan anggota organisasi terlarang
            5. Pegawai Negeri
            6. Sarjana hukum
            7. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
            8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.[8]
            Mengenai ketentuan khuhusnya terdapat pada masing-masing lembaga peradilan. Peradilan Agama mensyaratkan hakim harus beragama Islam dan sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang mempunyai kehlian dalam bidang hukum Islam. Dan pada peradilan Tinggi Agama minimal berumur 40 tahun  dan minimal harus 5 tahun menjadi ketua Peradilan Agama dan 15 Tahun menjadi hakim pada Peradilan Agama.[9] Peradilan Tata Usaha Negara mensyaratkan sarjana hukum yang memiliki keahlian di bidang Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah, sedangkan pada Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara minimal berumur 40 tahun  dan minimal harus 5 tahun menjadi ketua atau wakil Peradilan Tata Usaha Negara dan 15 Tahun menjadi hakim pada Peradilan Tata Usaha Negara.[10] Pada peradilan Militer mensyaratkan hakim harus pengalaman dalam peradilan, berpangkat kapten dan berijazah sarjana hukum, dan pada Hakim Militer Tinggi minimal berpangkat Letnan Kolonel, serta pada Hakim Militer Utama minimal berpangkat kolonel dan pengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur Militer Tinggi,[11] Sedangkan pada Peradilan Militer ini tidak ada batasan umur yang menjadi persyaratan. Adapun Peradilan adhoc pada Peradilan Hak Azasi Manusia hakim harus mempunyai keahlian hukum, berumur minimal 45 tahun dan maksimal 65 tahun dan memiliki kepedulian di bidang hak azasi manusia, serta pada hakim ad hoc pada Mahkamah Agung minimal berumur 50 tahun.[12] Sedangkan pada Mahkamah Agung atau Hakim Agung minimal umur 50 tahun dan sekurang-kurangnya 20 Tahun menjadi hakim dan sekurang-kurangnya 3 Tahun menjadi hakim tinggi. Dan apabila diangkat dari dari bukan karir yaitu dari profesi hukum atau akademisi, sekurang-kurangnya telah menjalani rofesinya selama 25 Tahun, dan berijazah magister hukum.[13] Dan Mahkamah Konstitusi yaitu mempunyai kewenangan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mensyaratkan hakim minimal berumur 40 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap yang diancam lima tahun penjara serta  tidak dinyatakan pailit dan mempunyai pengalaman di bidang hukum minimal 10 Tahun, serta masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi ini hanya 5 Tahun.[14]    Adapun Cik Hasan Bisri menyatakan persyaratan tersebut termasuk kedalam dua katagori. Pertama, syarat kongkrit yaitu nomor 1-8, kecuali nomor 3 dan 8. kedua, sebagai syarat Abstrak yaitu : Bertaqwa, Adil, jujur dan setia.[15]      
            Sedangkam Imam Mawardi menambahkan bahwa hakim harus diketahui identitasnya, harus memahami tugas atas pekerjaanya, menyebut wewenangnya dan wilayah (Negara atau Propinsi).[16] Sedangkan dalam literatur Islam atau fiqih ada beberapa persyaratan yang menjadi persamaan dan perbedaan, persamaannya hakim harus berakal, Islam, adil, berpengetahuan baik dalam pokok hukum agama dan cabang-cabangnya, sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan dan merdeka bukan hamba sahaya.[17]. Adapun perbedaannya adalah  pada fiqih Islam disyaratkan hakim laki-laki dan tidak boleh perempuan yang terjadi khilafiyah diantara para ulama dari empat maz\hab kecuali Abu Hanifah membolehkan selain dalam urusan hadd dan qis}as}, karena kesaksian dalam dua hal tersebut tidak dapat diterima.[18]
            Dalam Hadis disebutkan :
لن يفلح قوم ولوامرهم امرأة [19]
            Hadis\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\ di atas menerangkan bahwa perempuan dianggap belum mampu membawa kemenangan atau kemajuan. Ini merupakan pendapat lama karena melihat kondisi perempuan  yang  berbeda dengan masa sekarang, sehingga sekarang ini wanita boleh menjadi hakim asalkan mempunyai keahlian serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum positif dan hukum Islam.
             Persyaratan-persyaratan tersebut merupakan persyaratan pada masa dahulu dikarenakan luasnya wilayah Islam dan banyaknya permasalahan yang muncul sehingga menjadi komplek sedangkan lembaga peradilan masih sangat sedikit, namun dalam kontek sekarang peradilan yang yang sudah merata dan laju kehidupan yang semakin maju sehingga persyaratan-persyaratan itu menjadi dikontekkan secara umum untuk lebih mewadahi pluralitas yang ada, kecuali dalam peradilan agama yang memakai azas personalitas keIslaman sebagai lembaga peradilan khuhus dari lembaga peradilan yang lainnya.
            Dengan berbagai macam syarat tersebut diharapkan hakim dapat bermoral tinggi dan tidak boleh melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan atau melanggar larangan seperti menjadi pengusaha atau penasehat hukum, Karena syarat tersebut termasuk dalam ajaran yang menuntut moral dan tanggungjawab sebagai seorang hakim setelah disumpah sesuai agamanya masing-masing.
            Adapun lafal sumpah dan janjinya sebagai berikut :
            Sumpah :
" Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." 

            Janji :
" Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." [20] 
            Maka jika seorang hakim melanggar maka dapat diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden dengan terlebih dahulu diberi kesempatan untuk membela diri.



                [1] Sebagai salah satu  dasar atas terbentuknya lembaga Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dan  lembaga peradilan di bawahnya.
  
                [2]  S}a>d (38) : 26.

                [3] Al-Ma>'idah (5) : 49.
                [4] Ima>m Abi>  Husain Muslim Bin al-Hajjaj Ibn Muslim al-Qusyairi> Annisaburi>, Kitab Ja>mi' I As}ah}ih}, Bab Baya>nu Ajrul Ha>kim Iz|a> ajtahidu fa as}oba au akhtou , (Bairut : Dar al-Fikr, tt),  juz 5, hlm.131. dan lihat juga Al-Hafizh  Bin Hajar al-Asqolani, Bulu>bul Ma>ram, Kitab al-Qod}o, Hadis} nomor 4 (Semarang : Toha Putra, tt), hlm.315.
  
                [5] Tengku Muhammad Hasbi ash Shidiqi, Peradilan., hlm.37.

                [6]  Muhammad Salam  Madkur, Al-Qad}a> Fil Isla>m, (Ttp : tt) hlm.29.

                [7] Ibid.,hal.30-32
                [8]  Undang-undang  No 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Pasal 14 Ayat  ( 1 ) dan Ketentuan tersebut dipakai di secara umum di lingkungan peradilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, tetapi ada persyaratan khusus atau persyaratan lain yang ditentukan oleh masing–masing  undang-undang di tingkat peradilan masing.
                [9] Undang-undang Nomor  7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 13 Ayat (1). Dan lihat juga Pasal Pasal 14 Ayat (1) Butir (a-c).

                [10]  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Tata Usaha Negara Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Butir (a-c).

                [11] Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Pasal 18 Butir (d dan e), Pasal 19 Butir (d),serta Pasal 20 Butir (d-e).
                [12] Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Azasi Manusia, Pasal 29 Butir (3, 4 dan 8).

                [13] Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 beserta penjelasannya Tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 ayat (1) Butir (a dan F) dan Ayat (2) Butir (b) dan (c).

                [14] Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 16 ayat (1) Butir (c-f), dan lihat juga kewengan Mahkamah Konstitusi  yang bersifat final dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 12 ayat (1) Butir     (a-d) dan Ayat (2), serta  Pasal 22.

                [15]  M.Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, cet. ke-1, (Jakarta : Pustaka Kartini : 1993), hlm. 112.

                [16] Imam Mawardi, Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam, cet. ke-1,  (Jakarta : Gema Insani Press,Tahun 2000),hlm. 142-143.

                [17]    Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, cet. ke-27, ( Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994), hlm.487.

                [18]  M.Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, cet. ke-1, (Jakarta : Pustaka Kartini : 1993), hlm.35-43.

                [19] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, cet. ke-27, (Bandung : Sinar Baru, 1994), hlm.487.  Dan lihat terjemahan Bulu>bul Ma>ram, Kitab al-Qod}o, Hadis} nomor 10 (Semarang : Toha Putra, tt), hlm.717.   
                [20] Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 30 Ayat (2).

Wednesday, 4 November 2015

DALIL WARIS DALAM ISLAM



MENJADI MAHASISWA TIDAK AKAN PERNAH LEPAS DARI TUGAS MAKALAH, DALAM TUGAS MAKALAH SELALU DITUNTUT UNTUK MEMBERIKAN PRESENTASI YANG BAIK DALAM PEMAPARAN MAKALAHNYA.

BAGI ANDA YANG MAU MEMPRESENTASIKAN DALIL WARIS, MONGGO SILAHKAN DIDOWNLOAD SECARA GRATIS, HANYA DENGAN MENYAMBUNGKAN KONEKSI INTERNET DAN MASUK DALAM BLOG INI ^_^

DALIL WARIS DALAM ISLAM



Ads Inside Post